
MATTANEWS.ID KLATEN|| Buntut kasus Ayodya, siswi sekolah kelas IX SMP Negri 2 Klaten Jawa Tengah yang gagal masuk dalam tim aubade gara gara tidak berjilbab, ternyata berbuntut panjang. Selain mendapat perhatian langsung dari anggota DPD RI, Kepala sekolah SMPN 2 Klaten akhirnya mendapat sangsi dan terancam “dicopot” dari jabatnnya.
Selain kepala sekolah, yang saat ini rumornya telah mengajukan surat pengunduran diri “mengundurkan diri ” dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah. Aji selaku guru bidang studi PJOK ( Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan) juga dikenakan sangsi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama 12 bulan atau satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Klaten Jawa Tengah Agus Setyawan Prasetyoko S.STP melalui Kabid Kinerja Disiplin Penghargaan dan Kesejahteraan Suhartoyo saat dikonfitrmasi membenarkan proses pemberian sangsi terhadap dua oknum guru tersebut.
” Kami sudah menerima berkas terkait hal tersebut dari Disdik dan sudah memanggil 3 guru SMPNegeri 2 Klaten pada Senin 8 September 2025 kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan dan evaluasi yang kita lakukan, kedua guru yakni Aji sebagai guru PJOK dan Tonang Juniarta dikenai sangsi berupa penundaan gaji berkala selama 12 bulan atau satu tahun”, ujarnya Jum’at ( 12/09-25).
Terkait adanya kemungkinan tambahan hukuman terhadap kepala sekolah, Hartoyo menjelaskan memang ada wacana memberi hukuman yang lebih berat terhadap oknum Kepala Sekolah dan guru tersebut. Namun semua ada mekanisme dan aturannya.
Untuk pemberian sangsi lanjut Hartoyo cukup dilakukan oleh Kepala Dinas. Namun untuk pemberhentian atau pencopotan sebagai Kepala Sekolah itu kewenangan Bupati.
Adanya rumor yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekolah, Suhartoyo menjawab, memang ada info tersebut namun dirinya belum menerima berkasnya.
“Memang ada info Kepala Sekolah mengajukan surat pengunduran diri. Namun kami belum menerima dan membaca, karena berkasnya masih ada di Disdik”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Klaten Tonang Juniarta. S.Pd.Kor.M.Or saat akan ditemui tengah menghadiri kegiatan di Pendopo Kabupaten. Namun saat dihubungi melalui telepon selulernya, dirinya tidak banyak memberi keterangan.
Ketika ditanya terkait pengunduran dirinya sebagai kepala sekolah, dirinya tidak mengiyakan namun juga tidak membantah. ” Maaf mas semua sudah ditangani atau diambil alih Pemda. Saya tidak bisa memberi keterangan takut salah dan keliru. Monggo langsung saja ke Dinas atau Bupati”, ujar Tonang melalui sambungan telepon selulernya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, kasus Ayodya siswi kelas IX SMPN Negeri 2 Klaten, tidak mau masuk sekolah. Hal ini disebabkan dirinya tidak boleh menjadi anggota tim Aubade sekolah karena tidak memakai jilbab. Sontak hal ini membuat orang tua Ayodya tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya.
Akibat perlakuan “diskriminatif” yang berbau SARA akhirnya yang bersangkutan tidak mau masuk sekolah karena merasa kecewa yang luar biasa dan tekanan mental yang berat.
Kasus ini akhirnya mencuat setelah muncul di beberapa media online dan jejaring Medso. Bahkan kasus ini mendapat perhatian serius anggota DPD RI yang langsung melakukan invetigasi ke SMP Negeri 2 Klaten. Bahkan menurut sumber beberapa aktivitis keagamaan di Bali sempat akan melakukan pendampingan terkait kasus ini.
Dan menurut beberapa sumber kejadian seperti ini bukan kali pertama di SMP Negeri 2 Klaten. Tahun lalu hal serupa juga terjadi. Namun saat itu orang tua “bisa” menerima dan tidak mempersoalkan.
” Dari hasil investigasi dan pendalaman, tahun lalu kejadian serupa juga sudah terjadi mas. Namun saat itu orang tua dan siswanya “Bisa” menerima atau tak mau ribut. Sehingga masalahnya tidak sampai mencuat ke permukaan”, ujar sumber. (tev)